Translate

Rabu, 04 Januari 2012

Ringkasan Buku " The Secret Of Haram"

Halal              

               Secara syar’I halal adalah sebutan untuk pembolehan atas sesuatu. Halalnya makanan dapat ditinjau dari dua segi zatnya dan cara mendapatkannya (apakah dengan mencuri, dengan uang tidak halal, dan lain-lain).
a.       Kategori makanan halal yng berasal dari nabati
Secara syar’i makanan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan adalah halal. Hanya saja yang sering mempengaruhi kehalalan suatu bahan nabati adalah :
1.       Efek tumbuhan bagi kesehatan , tumbuh-tumbuhan yang mempunyai kandungan beracun diharamkan, tetapi bahan-bahan narkotika akan dibahas di bagian “yang memabukkan”
2.       Proses pengolahan dan pencampuran , proses pengolahan bahan nabati, katakanlah sayur memerlukan bahan lain yang tidak hanya berasal dari tumbuhan saja. Misalnya sayuran dicampur dengan minyak babi jelas haram. Memang bahan asalnya halal tetapi setelah becampur akan tetap haram.
b.      Kategori makanan halal yang berasal dari hewani
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam kehalalan makanan hewani, yaitu :
1.       Zatnya . dari surah Al-Baqarah ayat 172 – 173, tampak bahwa sebenarnya asal muasal bahan makanan adalah halal kecuali yang diharamkan.
2.       Pengolahan dan pencampuran, sama seperti bahasan pada nabati daging halal harus memenuhi kriteria 100 % .
3.       Penyembelihan , dapat dilihat pada diagram dibawah ini :
                Kewenangan labeling halal di Indonesia ada pada LPPOM MUI. Alasan-alasan yang menjadikan label halal diperlukan adalah :
1.       Teknologi pengolahan makanan telah berkembang sedemikian rupa. Sehinga kita sulit mengenali zat hasil olahan teknologi, apakah berasal dari bahan halal atau haram.
2.       Kadang-kadang kita tidak punya cukup waktu untuk benar-benar memastikan kehalalan suatu makanan/bahan sehingga cara yang tercepat adalah dengan melihat label halal yang tertera pada kemasan.
3.       Peredaran makanan non halal yang banyak dipasaran sehingga kita perlu label halal untuk membedakan dengan yang haram.
4.       Memupus keragu-raguan konsumen dalam membeli makanan/minuman.

Haram


                Kebalikan dari halal, haram adalah segala sesuatu yang tidak dibolehkan. Haram dalam tinjauan Fikih dapat dilihat pada diagram dibawah ini .
                Dari segi pasar, makanan halal di Indonesia jauh lebih banyak daripada makanan haram, karena mayoritas bangsa kita adalah muslim. Di Negara kita makanan halal relative mudah didapatkan. Sedangkan yang menjadi masalah adalah beredarnya makanan haram diegara kita. Terlebih lagi dinegara kita tidak berlabel “haram” sehingga kita susah membedakan kehalalannya dengan makanan halal yang tidak berlabel halal.

Sumber :: 
Kurniadi,Helmanu.2008. The Secret Of Haram. Yogyakarta : Qudsi Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar