Translate

Selasa, 03 Januari 2012

Thaharah


A.    Pengertian Thaharah

            Menurut bahasa (etimologis), thaharah berarti pembersihan dari segala kotoran yang tampak maupun tidak tampak.
            Sedangkan menurut pengertian syari’at (terminology), thaharah berarti tindakan menghilangkan hadats dengan air atau debu yang bisa menyucikan. Selain itu juga berarti upaya melenyapkan najis dan kotoran. Dengan demikian, thaharah berarti mengilangkan sesuatu yang ada di tubuh yang menjadi penghalang bagi pelaksanaan shalat dan ibadah.

B.     Macam-macam Thaharah

1.      Thaharah Batin Spiritual
Yaitu thaharah dari kemusyrikan dan kemaksiatan. Thaharah seperti itu juga bisa dilakukan dengan cara bertauhid dan beramal shaleh. Macam thaharah ini lebih penting daripada thaharah fisik, bahkan thaharah badan tidak mungkin bisa terwujud jika masih terdapat najis kemusyrikan. Seperti dalam surah At Taubah ayat 28 yang artinya :  
Dan sabda Nabi yang artinya : “ sesungguhnya orang Mukmin itu tidak najis”.
Oleh karena itu, setiap mukallaf berkewajiban untuk menyucikan hatinya dari najis kemusyrikan dan keraguan. Hal itu dapat diwujudkan dengan keikhlasan, tauhid dan keyakinan. Selain itu, mereka juga harus membersihkan diri dan hatinya dri kotoran maksiat, pengaruh dengki dan iri, kecurangan, suap-menyuap, sombong, ujub, riya’, dan sum’ah. Hal itu dapat dilakukan dengan taubat yang sebenarnya dari segala macam dosa dan kemaksiatan. Thaharah ini merupakan sebagian dari iman. Sedang sebagian lainnya adalah thaharah fisik atau lahir.
2.      Thaharah Fisik atau Lahir
Yaitu bersuci dari berbagai hadats dan najis. Thaharah ini dilakukan dengan cara yang telah disyari’atkan oleh Allah Ta’ala berupa wudhu, mandi, dan tayammum pada saat tidak ada air, menghilangkan najis dari pakaian, badan dan tempat shalat.
sumber ::  
Hendrik. 2008. Sehat dengan Shalat. Solo : Tiga serangkai
Al-Qahthani, Sa’id bin Ali bin Wahf.2006. Ensiklopedia Shalat menurut Al-Quran dan As-sunnah. Jakarta : Tim Pustaka Imam Syafi’i

Tidak ada komentar:

Posting Komentar